Minggu, 29 Januari 2012

LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

1. Sejarah Berdirinya LDII

            Organisasi LDII pertama kali berdiri pada tanggal 13 januari 1972 dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (MUBES) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990 sesuai arahan Jenderal Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).[1]
            LDII merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU no.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. LDII juga mempunyai AD/ART, program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa (Kelurahan). Keberadaan LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas), dan juga Departemen Dalam Negeri.
            Dalam perjalanannya, sekitar tahun 1940-an sepulang Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah saat itulah masa awal dia menyampaikan ilmu hadits manqulnya juga mengajarkan ilmu bela diri pencak silat kanuragan serta qira’at. Selain itu, ia juga biasa melakukan kawin cerai terutama mengincar janda-janda kaya. Kebiasaan itu biasa ia tekuni hingga ia meninggal. Kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan mencaci-maki para kiyai/ulama yang di luar aliran kelompoknya dengan cacian dan makian sumpah serapah yang keji dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama yang kita, kaum sunni muliakan yaitu, Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan sebutan Prof. Dr. Buaya Hamqo dan Imam Gronzali. Dia juga sangat hobi membakar kitab-kitab kuning pegangan para kiyai/ulama NU kebanyakan dengan membakarnya di depan para murid-murid dan pengikutnya.3

2. Tokoh-Tokoh LDII

            Pendiri dan pemimpin pertama LDII adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Beliau lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur Indonesia pada tahun 1915.4[2]
            Pada awalnya Lembaga ini bernama Darul Hadits, tetapi karena ajarannya meresahkan masyarakat Jawa Timur, maka Darul Hadits dilarang oleh PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur. Namun setelah dilarang, Darul Hadits malah mengganti namanya dengan Islam Jama’ah.
            Karena ajaran sesatnya meresahkan masyarakat, maka aliran sesat ini (Islam Jama’ah) secara resmi dilarang diseluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI. No. Kep-08/10.1971, tanggal 29 Oktober 1971.5
            Karena telah dilarang diseluruh Indonesia, maka Imam Islam Jama’ah Nurhasan Ubaidah pun mencari taktik baru, yaitu mendekati dan meminta perlindungan kepada Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan Staf OPSUS) pada waktu itu.
            Setelah mendapat perlindungan dari Letjen Ali Murtopo, Oslam Jama’ah menyatakan diri masuk dalam partai Golkar yaitu organisasi politik pemerintah yang sangat berkuasa sebelum tumbangnya Orde Baru.
            Seiring berjalannya waktu, Nurhasan pun meninggal pada tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalulintas di jalan raya Tegal-Cirebon dengan mobil Mercy Tiger yang berplat nomor B 8418EW setelah bertabrakan dengan Truk Fuso pada pukul 3 siang ketika menghadiri kampanye Golkar di Lapangan Benteng Jakarta tahun 1982. Mobil Mercy Tiger yang mewah pun terbang puluhan meter dan terjungkal masuk sawah.
            Setelah meninggalnya Nurhasan, maka digantikanlah dengan puteranya yaitu Abdu Dhohir dan dibai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan. Abdu Dhohir dibai’at dihadapan tokoh-tokoh LDII sebagai saksi bahwa puteranya itulah yang berhak untuk mewarisi seluruh tahta kerajaan Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII yang didirikan oleh mendiang bapaknya.
LDII saat ini dipimpin oleh (Ketua Umum) Prof. Riset. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, MSc yang memiliki perwakilan disetiap provinsi dan 407 DPD Kota/Kabupaten, lalu 4.500 PC dan ribuan Masjid yang tersebar diseluruh Nusantara. MUI juga mengakui bahwa warga LDII memiliki budi luhur yang baik dan menghormati hukum.

3. Kontroversi Terhadap LDII
           
            Gerakan LDII merupakan lembaga yang berusaha membangun peradaban Islam berdasarkan tuntunan Al-Quran dan Al-Hadits tetapi menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran Islam lainnya akibat kesalahpahaman yang sering terjadi akibat minimnya pengetahuan masyarakat tentang aktivitas pengajian LDII, terutama dengan tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti, penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil (padahal tidak benar), konsep manqul pada pembelajarannya, pembayaran denda sebagian harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah hal tersebut dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII.[3]6
                MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam dan membubarkannya karena sangat meresahkan masyarakat, seperti pada LDII ini. MUI berupaya untuk melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan akidah dan akan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut.7


4. Ajaran-Ajaran Teologi LDII

            Ada beberapa doktrin teologis LDII yang dianggap oleh golongan mayoritas umat Islam, khususnya MUI, dianggap sesat. Adapun beberapa paham teologis LDII yang dianggap sesat itu sebagai berikut :
1. Manqul
            Menurut pengakuan Nur Hasan Ubaidah Lubis, bahwa ilmu itu tidak sah atau tidak bernilai sebagai ilmu agama, kecuali ilmu yang disahkan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis dengan cara manqul (mengkaji secara nukil), yang bersambung-sambung dari mulut ke mulut dari mulai Nur Hasan Ubaidah Lubis sampai ke nabi Muhammad SAW, lalu ke malaikat Jibril AS dan malaikat Jibril langsung dari Allah.

2. Takfir
            Takfir adalah mengkafirkan orang yang tidak berba’iat kepada imam suatu kelompok. Ciri takfir ini seringkali terdapat dan menjadi ciri khas kelompok yang menyimpang. Jadi, secara otomatis setiap anggotanya tidak dibenarkan kawin dengan non-anggota, karena menurut mereka orang yang bukan anggota itu bukan Muslim.
            Padahal syariat Islam jelas-jelas melarang kita mudah mengkafirkan orang lain, kecuali kalau memang secara tegas seseorang menyatakan dirinya murtad, atau melalui proses pengadilan dengan memanggil orang yang bersangkutan dan telah diputuskan oleh mahkamah syari’ah bahwa orang tersebut memang nyata telah keluar dari Islam.
            Jadi, apapun nama organisasinya, bila punya paham takfir seperti ini, jelas telah menyimpang dari akidah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para ulama pewarisnya.

3. Berjama’ah
            Sebagai konsekuensi dari pengkafiran yang mereka lakukan, maka umumnya anggota jama’ah itu tidak mau shalat berjama’ah kalau imamnya bukan dari kalangan mereka, sebab dalam pandangan mereka imam shalat selain anggota mereka tidak sah karena statusnya bukan Muslim.
4. Menyembah Imam/Amir
            Dalam paham LDII mengatakan bahwa “kalau kita berada pada suatu wilayah (Negara) minimal 3 orang dan salah satunya tidak mengangkat imam, maka dikatakan bahwa hidupnya tidak halal. Maka dengan begitu statusnya sama saja dengan orang-orang kafir. Dalil yang digunakannya yaitu :
  1. Tidak halal bagi 3 orang yang berada disuatu daerah kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka menjadi amir (pemimpin).
  2. Barang siapa yang mati sedang ia tidak memiliki imam maka matinya itu dalam keadaan jahiliyyah.
5. Bai’at pada Imam
            Bai’at adalah perjanjian untuk taat dimana orang yang berbai’at bersumpah setia kepada imam atau khalifahnya untuk mendengar dan taat kepadanya baik dalam hal yang menyenangkan maupun hal yang tidak disukai dalam keadaan mudah ataupun sulit.
            Ada hadits Nabi yang artinya “Barang siapa yang mati tanpa bai’at dilehernya, maka matinya itu seperti mati jahiliyyah.”. yang dimaksud bai’at disini yaitu bai’at kepada khalifah jika masih ada dimuka bumi.
Nur Hasan Ubaidah Lubis pemimpin kelompok jama’ah LDII menggunakan hadits ini untuk dijadikan dasar mengambil bai’at dari pengikutnya bagi dirinya. Ini adalah manipulasi pemahaman yang jauh menyimpang dan menyesatkan.

6. Infak Wajib
            Umumnya kelompok sesat berujung kepada pengumpulan dana. Namun karena dikemas dengan doktrin dan segala macam aksesorisnya, maka dengan setia dan taat mereka mengeluarkan uang buat sang pemimpin. Kalau perlu sampai jadi miskin sekalian. Tidak jarang tarif infaq wajib itu termasuk gila-gilaan, karena ada yang menetapkan 20% dari penghasilan, 30%, 50%, bahkan ada yang mencapai 100%. Belum lagi zakat, kafarat, denda, dan lain-lainnya.
            Maka wajarlah ketika salah seorang pimpinan ajaran sesat itu meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada tahun 1982, dia meninggalkan harta yang sangat banyak. Semua hartanya itu diwariskan kepada anaknya yang dibai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan. Hebatnya lagi, semua harta itu secara hokum resmi telah sah menjadi milik keluarga lengkap dengan sertifikat tanah dan lainnya.

7. Taqiyah
            Taqiyah yaitu menyembunyikan doktrin sesatnya kepada siapapun kecuali kepada mereka yang sudah resmi dibai’at hingga level tertentu, sehingga setiap ada orang yang ingin melakukan konfirmasi kepihak mereka atas berita kesesatan ajaran mereka, selalu akan dipungkiri dengan sekian banyak dalih. Karena itu, banyak calon anggota yang menafikan informasi kesesatan kelompok sempalan. Bahkan terkadang membela mati-matian kelompoknya.
            Tapi biasanya, pihak pimpinan akan memblack-list mereka dan mengatakan bahwa mereka adalah pengkhianat dan penyebar fitnah karena sakit hati dan seterusnya. Jadi keterangan dari orang yang sudah tobat itu terkadang tidak mempan, karena para anggota baru sudah diimunisasi atas info-info kesesatan kelompok mereka.



Kesimpulan

Organisasi LDII pertama kali berdiri pada tanggal 13 januari 1972 dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (MUBES) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990 sesuai arahan Jenderal Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
            Pendiri dan pemimpin pertama LDII adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Beliau lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur Indonesia pada tahun 1915.
            Ajaran-ajaran teologi LDII yaitu:

1. Manqul                    4. Menyembah Imam/Amir                 7. Taqiyah
2. Takfir                      5. Bai’at pada Imam  
3. Berjama’ah              6. Infak Wajib


Daftar Pustaka

1.         Dr. Khalimi, MA. 2010. Ormas-Ormas Islam. Jakarta: Gaung Persada Press
2.         H. Hartono Ahmad Jaiz. 1999. Bahaya Islam Jama’ah-Lemkari-LDII. Jakarta:  Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPII)
3.         H. Hartono Ahmad Jaiz. 2002. Aliran Sesat dan Paham Sesat di Indonesia. Jakarta:    Pustaka Al-Kautsar
4.         http:/ainuamri.wordpress.com/2007/11/15/lembaga-dakwah-islam-indonesia-ldiiislam-jamaahlemkari/
5.         http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/03/08/13667/sesama-aliran-sesat-ketua-ldii-minta-ahmadiyah-meniru/


[1] Dr. Khalimi, MA. 2010. Ormas-Ormas Islam. Jakarta: Gaung Persada Press. h.230
3 Ahmad Jaiz, Hartono. Bahaya Islam Jama’ah-Lemkari-LDII. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPII). h.6
4 Dr. Khalimi, MA. 2010. Ormas-Ormas Islam… h.233
5 Ahmad Jaiz, Hartono. 2002. Aliran Sesat dan Paham Sesat di Indonesia. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar h.73


6  Dr. Khalimi, MA. 2010. Ormas-Ormas Islam… h.237
7  http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/03/08/13667/sesama-aliran-sesat-ketua-ldii-minta-ahmadiyah-meniru/